Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Tata Kelola...
Hari
Kamis – Jumat tanggal 12 – 13 September 2024 di Hotel Pasific Balikpapan
dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Tata Kelola Manajeman
Hukum Kontrak Bidang Konstruksi Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini didukung oleh pemateri Bapak
Anton Pudjowasito, SH, MIDSK, CCMS, CCCS, C. Med selaku narasumber ahli hukum
kontrak knostruksi. Pertemuan dihadiri
oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan fisik, probity audit, dan PPTK
didampingi oleh tim Manajemen Konstruksi serta Penyedia.
Peningkatan
akses pelayanan kesehatan tentunya akan sejalan dengan pembangunan
Infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, salah satunya
melalui penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Berpedoman
pada hal tersebut kelancaran suatu proyek pekerjaan konstruksi sangatlah
penting, agar masyarakat dapat menuai manfaat baik saat pelaksanaan proyek
maupun sesudahnya yaitu produk infrastruktur tersebut.
Secara
teknis di lapangan terdapat beberapa hal yang dapat menjadi penghambat
terlaksananya suatu proyek konstruksi, salah satunya adalah kegagalan dalam
mengelola kontrak konstruksi yang berujung pada sengketa. Untuk meminimalisir
terjadinya hal tersebut, perlu adanya edukasi terkait Hukum Kontrak Konstruksi.
Kontrak
konstruksi merupakan dokumen yang penting dalam sebuah proyek, sebab segala hal
yang terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko diatur dalam
kontrak. Oleh karenanya pemahaman kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh tim
proyek agar semua masalah dan resiko yang terkandung didalamnya dapat diketahui
dan dihindari sebelum dimulainya pekerjaan.
Anton S
Pudjowasito menyampaikan bahwa dalam mendukung upaya percepatan pembangunan
Infrastruktur dimana sebagian diantaranya terkadang terganjal masalah hukum,
Kementerian PUPR mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat
dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan
Sengketa(Dispute Board) Konstruksi. Menurutnya Penyelesaian
masalah/sengketa melalui Dewan Sengketa mampu memberikan berbagai manfaat
seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna
jasa dan penyedia jasa.
Pembangunan
Infrastruktur juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan berorientasi
pada outcome bukan pada output. “Masih didapati pelaku pekerjaan konstruksi
yang tidak taat pada aturan atau SOP yang ada, serta tidak mengindahkan prinsip
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Akibatnya terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti kecelakaan kerja di bidang konstruksi atau kegagalan
bangunan. Hal ini mendasari pentingnya untuk menegakkan aturan yang ada, jangan
sampai ada ketidakdisiplinan yang merugikan semua pihak terlibat Suatu penyelenggaraan jasa konstruksi
dikatakan tertib jika pelaku jasa konstruksi menjalankan kewajibannya dengan
baik dan patuh terhadap peraturan yang mencakup : tertib pengadaan barang/jasa,
administrasi kontrak, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan rencana penerapan
manajemen mutu.