Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Tata Kelola...

Hari Kamis – Jumat tanggal 12 – 13 September 2024 di Hotel Pasific Balikpapan dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM tentang Tata Kelola Manajeman Hukum Kontrak Bidang Konstruksi Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.  Kegiatan ini didukung oleh pemateri Bapak Anton Pudjowasito, SH, MIDSK, CCMS, CCCS, C. Med selaku narasumber ahli hukum kontrak knostruksi.  Pertemuan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan fisik, probity audit, dan PPTK didampingi oleh tim Manajemen Konstruksi serta Penyedia.

Peningkatan akses pelayanan kesehatan tentunya akan sejalan dengan pembangunan Infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Berpedoman pada hal tersebut kelancaran suatu proyek pekerjaan konstruksi sangatlah penting, agar masyarakat dapat menuai manfaat baik saat pelaksanaan proyek maupun sesudahnya yaitu produk infrastruktur tersebut.

Secara teknis di lapangan terdapat beberapa hal yang dapat menjadi penghambat terlaksananya suatu proyek konstruksi, salah satunya adalah kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi yang berujung pada sengketa. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, perlu adanya edukasi terkait Hukum Kontrak Konstruksi.

Kontrak konstruksi merupakan dokumen yang penting dalam sebuah proyek, sebab segala hal yang terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko diatur dalam kontrak. Oleh karenanya pemahaman kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh tim proyek agar semua masalah dan resiko yang terkandung didalamnya dapat diketahui dan dihindari sebelum dimulainya pekerjaan.

Anton S Pudjowasito menyampaikan bahwa dalam mendukung upaya percepatan pembangunan Infrastruktur dimana sebagian diantaranya terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian PUPR mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa(Dispute Board) Konstruksi. Menurutnya Penyelesaian masalah/sengketa melalui Dewan Sengketa mampu memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Pembangunan Infrastruktur juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan berorientasi pada outcome bukan pada output. “Masih didapati pelaku pekerjaan konstruksi yang tidak taat pada aturan atau SOP yang ada, serta tidak mengindahkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Akibatnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja di bidang konstruksi atau kegagalan bangunan. Hal ini mendasari pentingnya untuk menegakkan aturan yang ada, jangan sampai ada ketidakdisiplinan yang merugikan semua pihak terlibat  Suatu penyelenggaraan jasa konstruksi dikatakan tertib jika pelaku jasa konstruksi menjalankan kewajibannya dengan baik dan patuh terhadap peraturan yang mencakup : tertib pengadaan barang/jasa, administrasi kontrak, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan rencana penerapan manajemen mutu.