Kredensialing Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan

Hari Kamis, tanggal 7 November 2024 Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan PERSI Wilayah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan kredensialing ke beberapa Rumah Sakit di Kota Balikpapan.  Tujuan kredensialing bersama BPJS, PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), dan Dinkes (Dinas Kesehatan) ke rumah sakit umumnya adalah untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga terkait.

Beberapa tujuan spesifik dari kegiatan ini antara lain:

  1. Verifikasi Kualitas Layanan Kesehatan
    Kredensialing bertujuan untuk memverifikasi bahwa rumah sakit dan tenaga kesehatan yang bekerja di sana memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJS, PERSI, dan Dinkes. Ini termasuk memastikan bahwa rumah sakit menyediakan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas untuk pasien.

  2. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Standar
    Pemeriksaan kredensialing memastikan bahwa rumah sakit mematuhi regulasi pemerintah, peraturan BPJS Kesehatan, dan pedoman yang diterbitkan oleh PERSI dan Dinkes, seperti tentang fasilitas, peralatan medis, serta manajemen dan administrasi rumah sakit.

  3. Validasi Sumber Daya Manusia Kesehatan
    Kredensialing melibatkan pengecekan kualifikasi, izin praktek, dan sertifikasi tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, baik dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya. Ini memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

  4. Peningkatan Kualitas dan Akreditasi Rumah Sakit
    Proses ini juga terkait dengan upaya meningkatkan akreditasi rumah sakit, yang merupakan pengakuan resmi terhadap standar layanan rumah sakit. Melalui kredensialing, rumah sakit bisa mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki untuk mencapai standar akreditasi yang lebih tinggi.  Disamping itu juga sebagai bagian dalam melakukan monitoring dan evaluasi pasca akreditasi.

  5. Peningkatan Kolaborasi Antar Lembaga
    Dengan melakukan kredensialing bersama BPJS, PERSI, dan Dinkes, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat kolaborasi antara pemerintah, lembaga profesi, dan penyedia layanan kesehatan (rumah sakit) agar tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan efisien.

  6. Perbaikan Sistem Pembayaran dan Klaim BPJS Kesehatan
    Selain itu, kredensialing juga memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk dapat bekerja dengan BPJS Kesehatan, yang mencakup hal-hal terkait klaim dan pembiayaan.

Secara keseluruhan, kredensialing ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat memberikan layanan yang optimal kepada pasien, memenuhi standar keselamatan, serta dapat bekerja secara efisien dengan program jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan