Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kota Balikpapan , Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melalui Lembaga Penyelenggara Akreditasi FKTP menyelenggarakan  Akreditasi FKTP sebagai standar wajib yang harus dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas dilakukan survey penilaian akreditasi oleh  Lembaga Penyelenggara Akreditasi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Puskesmas baik dalam bentuk dokumen maupun pelaksanaan kegiatan di setiap program yang ada di Puskesmas. Adapun kegiatan penilaian  Akreditasi dilaksanakan pada Puskesmas Graha Indah, Puskesmas Karang Joang, Puskesmas Mekar Sari dan Puskesmas Karang Jati yang dilaksanakan pada bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023 secara daring dan luring. Pelaksanaan survey Akreditasi melibatkan juga Lintas Sektor yang ada di masing -masing wilayah Puskesmas.

Standar Akreditasi Puskesmas sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat terdiri atas 5 BAB yakni :  Manajemen Puskesmas, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif;  Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian;  Program Prioritas Nasional; dan Peningkatan Mutu Puskesmas.