Akreditasi Puskesmas Tahun 2023
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
di Kota Balikpapan , Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melalui Lembaga
Penyelenggara Akreditasi FKTP menyelenggarakan Akreditasi FKTP sebagai standar wajib yang
harus dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas dilakukan survey
penilaian akreditasi oleh Lembaga
Penyelenggara Akreditasi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Puskesmas
baik dalam bentuk dokumen maupun pelaksanaan kegiatan di setiap program yang
ada di Puskesmas. Adapun kegiatan penilaian
Akreditasi dilaksanakan pada Puskesmas Graha Indah, Puskesmas Karang
Joang, Puskesmas Mekar Sari dan Puskesmas Karang Jati yang dilaksanakan pada
bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023 secara daring dan luring. Pelaksanaan
survey Akreditasi melibatkan juga Lintas Sektor yang ada di masing -masing
wilayah Puskesmas.
Standar Akreditasi
Puskesmas sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
terdiri atas 5 BAB yakni : Manajemen
Puskesmas, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada
Upaya Promotif dan Preventif;
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian; Program Prioritas Nasional; dan Peningkatan
Mutu Puskesmas.